Arus Publik

Aturan Baru Beli BBM di Balikpapan Mulai 1 September: Simak Jadwal dan Ketentuannya

4 minggu yang lalu

Petugas melayani pengisian BBM di salah satu SPBU di Balikpapan, di mana mulai 1 September diberlakukan jam operasional baru. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, secara resmi mulai memberlakukan pengaturan baru mengenai penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang akan diterapkan mulai 1 September guna menata antrean kendaraan di SPBU agar lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kota tersebut.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi atas kepadatan yang kerap terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berdampak pada kemacetan di jalan-jalan protokol. Melalui aturan ini, Pemkot Balikpapan berharap distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan lebih terorganisir secara waktu.

Wali Kota Balikpapan menegaskan bahwa pembatasan jam operasional ini adalah bentuk respons pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat mengenai antrean panjang yang sering meluber hingga ke badan jalan. Aturan ini mencakup waktu khusus bagi pengisian kendaraan roda dua maupun roda empat untuk jenis BBM penugasan tersebut.

“Mulai 1 September, kita terapkan aturan jam operasional ini. Kita ingin mengatur agar antrean ini tidak mengganggu arus lalu lintas dan masyarakat bisa lebih nyaman saat melakukan pengisian BBM di SPBU,” ujar Wali Kota Balikpapan dalam pernyataannya terkait kebijakan tersebut.

Dalam rincian aturan baru tersebut, kendaraan roda empat (mobil) untuk kategori tertentu akan diarahkan pada jam-jam yang telah ditetapkan guna memecah konsentrasi kendaraan pada jam sibuk berangkat dan pulang kerja. Sementara itu, untuk pengisian Biosolar bagi kendaraan besar seperti truk, juga mendapatkan penyesuaian jadwal agar tidak memicu kemacetan parah di jalur distribusi logistik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina Patra Niaga untuk memastikan kesiapan sistem dan petugas di lapangan dalam menerapkan aturan jam operasional ini per 1 September mendatang,” tambah Wali Kota menekankan kesiapan teknis di lapangan.

Pemerintah Kota Balikpapan juga menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan ketat di setiap titik SPBU yang masuk dalam daftar pengaturan. Pengelola SPBU pun diminta untuk disiplin dalam menerapkan waktu pelayanan sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan.

“Semua pihak harus bekerja sama. Jika ditemukan SPBU yang melanggar ketentuan jam operasional ini, tentu akan ada evaluasi dan sanksi yang berlaku sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya tegas.

Masyarakat diimbau untuk segera mencermati jadwal operasional SPBU terdekat agar dapat merencanakan waktu pengisian BBM dengan lebih efisien. Dengan implementasi aturan mulai 1 September ini, diharapkan wajah kota Balikpapan menjadi lebih tertata dan masyarakat mendapatkan kepastian dalam memperoleh BBM bersubsidi tanpa harus terjebak dalam antrean yang tidak menentu.

Tag

MORE