JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, di Jakarta pada Jumat (22/11/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang dilakukan selama masa jabatannya, di mana sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai usaha fashion show milik anaknya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap oknum pejabat pajak yang menyalahgunakan wewenangnya. Haniv diduga menerima sejumlah uang dari para wajib pajak selama menduduki posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MH untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik menemukan bukti bahwa total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp20,7 miliar. Salah satu temuan yang mencolok dalam konstruksi perkara ini adalah adanya aliran dana sebesar Rp700 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga tersangka, tepatnya untuk mendukung bisnis di bidang kreatif.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa sebanyak Rp700 juta dipakai untuk usaha fashion anaknya. Dana ini diduga bersumber dari penerimaan gratifikasi yang dikumpulkan tersangka dari berbagai pihak wajib pajak,” kata Asep menjelaskan rincian penggunaan uang tersebut.
KPK menjelaskan bahwa Muhammad Haniv selama menjabat diduga menerima uang dalam berbagai mata uang, baik secara langsung maupun melalui perantara. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka MH selaku penyelenggara negara diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak,” tambahnya lagi.
Pihak KPK menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat mencederai integritas institusi perpajakan dan merugikan kepercayaan publik. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana lainnya guna memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery bagi negara.
“Kami akan terus menelusuri ke mana saja aliran uang ini bermuara, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti yang cukup,” tegas Asep Guntur Rahayu kepada awak media.
Atas perbuatannya, Muhammad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tag






