PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC) di Kota Pekanbaru tidak dapat diperpanjang secara otomatis oleh pihak ketiga karena status lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan Kemendagri, DPRD Kota Pekanbaru, dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memberikan kepastian hukum terkait tata kelola aset daerah agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri memberikan penjelasan mendalam mengenai kedudukan aset pemerintah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Berdasarkan regulasi yang ada, pengelolaan aset yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan tanah hak milik pribadi atau badan hukum murni.
Pihak Kemendagri menekankan bahwa mekanisme perpanjangan HGB di atas lahan pemerintah harus merujuk pada regulasi teknis mengenai pengelolaan aset. “Pengelolaan aset harus mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga,” tegas perwakilan Kemendagri dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi arahan dari pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Legislator menilai bahwa kebijakan Pemko Pekanbaru yang tidak memberikan lampu hijau bagi perpanjangan HGB STC secara langsung sudah tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru menyebutkan bahwa langkah Pemko Pekanbaru dalam mengamankan aset daerah harus diapresiasi agar tidak menimbulkan kerugian negara di masa depan. “Apa yang dilakukan Pemko Pekanbaru sudah sesuai aturan. Kita harus mengacu pada ketentuan bahwa aset daerah yang masa kerjasamanya berakhir harus kembali ke negara atau daerah sebelum diputuskan langkah pengelolaan selanjutnya,” ungkap perwakilan DPRD Kota Pekanbaru.
Persoalan HGB STC ini memang menjadi perhatian publik di Pekanbaru, mengingat kawasan tersebut merupakan pusat ekonomi yang vital. Namun, dengan adanya penegasan dari Kemendagri, polemik mengenai apakah HGB tersebut bisa diperpanjang langsung oleh pengelola saat ini atau tidak, kini telah mendapatkan titik terang secara legal formal.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga sebelumnya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk mendapatkan pendapat hukum (legal opinion) dari korps jaksa pengacara negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil terkait STC memiliki dasar hukum yang kuat dan melindungi kepentingan masyarakat luas serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan berakhirnya masa HGB tersebut, maka pengelolaan kawasan Sukaramai Trade Center nantinya harus melalui mekanisme baru yang sesuai dengan tata cara pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pihak ketiga yang ingin mengelola aset tersebut di masa depan diwajibkan mengikuti prosedur baru, baik melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) atau bentuk kerjasama lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan aset daerah.
Tag







