JAKARTA – Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Amran, secara resmi mendorong pemerintah daerah yang memiliki kecukupan pasokan sampah harian serta kapasitas finansial yang memadai untuk segera menjalankan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah masing-masing guna mengoptimalkan tata kelola limbah perkotaan, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan koordinasi di Jakarta baru-baru ini.
Dalam keterangannya kepada media, Amran menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi terhadap implementasi PSEL. Program ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk sekaligus memproduksi energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kementerian Dalam Negeri, Amran, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menunjukkan antusiasme terhadap implementasi PSEL,” ungkapnya saat menjelaskan kondisi terkini di lapangan mengenai ketertarikan daerah terhadap teknologi pengolahan sampah tersebut.
Lebih lanjut, Amran menekankan pentingnya kesiapan matang sebelum sebuah daerah memutuskan untuk menerapkan PSEL. Faktor utama yang menjadi sorotan adalah keberlanjutan pasokan sampah sebagai bahan baku utama. Tanpa volume sampah yang konsisten, operasional fasilitas PSEL dikhawatirkan tidak akan mencapai titik efisiensi yang diharapkan.
Selain masalah pasokan, Kemendagri juga menggarisbawahi aspek kapasitas finansial daerah. Implementasi teknologi PSEL membutuhkan investasi dan biaya operasional yang tidak sedikit, sehingga daerah diharapkan mampu mengelola anggaran dengan bijak, baik melalui APBD maupun skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar daerah yang sudah memiliki potensi besar dari sisi volume sampah dan kekuatan fiskal dapat segera mengeksekusi program ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk merujuk pada ketentuan mengenai percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.
Amran berharap dengan adanya dorongan ini, daerah-daerah yang sudah memenuhi kriteria dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain dalam menangani masalah sampah secara modern dan berkelanjutan. Implementasi PSEL diharapkan tidak hanya mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi juga memberikan kontribusi nyata pada ketahanan energi nasional.
Tag






