Arus Politik

Jaksa KPK Bongkar BAP: Mantan Menag Yaqut Diduga Terima US$271.500 Terkait Korupsi Kuota Haji

2 minggu yang lalu

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengungkap isi BAP terkait mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar US$271.500 kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta guna mendalami keterlibatan pejabat tinggi negara dalam skandal tersebut.

Langkah jaksa ini diambil untuk mengonfirmasi temuan penyidik terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang menjadi polemik besar di akhir masa jabatan kabinet sebelumnya. Dalam persidangan tersebut, jaksa secara detail membacakan poin-poin dalam BAP yang mengarah pada keterlibatan Yaqut.

“Berdasarkan BAP ini, muncul nama saudara saksi dan ada catatan mengenai penyerahan uang sebesar US$271.500 kepada Menteri Agama saat itu. Kami ingin mengonfirmasi apakah saudara mengetahui aliran dana ini secara langsung?” tanya jaksa KPK saat membacakan dokumen pemeriksaan di hadapan majelis hakim.

Isi BAP tersebut mencatat bahwa aliran uang yang jika dikonversi ke rupiah mencapai miliaran tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen atas kebijakan kuota haji. Namun, saat dikonfrontasi dengan isi BAP tersebut, saksi yang dihadirkan di persidangan memberikan jawaban yang cenderung meragukan isi dokumen tersebut.

Saksi menyatakan bahwa meskipun nama tersebut tercatat, ia merasa informasi yang tertera belum sepenuhnya benar atau tervalidasi dengan kuat. Ia berkilah bahwa ada kerancuan dalam proses pencatatan informasi yang diberikan kepada penyidik saat masa pemeriksaan di KPK.

“Mengenai uang tersebut, saya merasa itu tidak klir karena saya hanya mendengar informasi dari pihak lain dan tidak melihat langsung proses penyerahannya. Saya ingin meluruskan bahwa keterangan itu masih bersifat katanya,” tutur saksi di hadapan hakim dan jaksa.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa terus mencecar saksi mengenai alasan mengapa keterangan tersebut bisa masuk ke dalam BAP jika dianggap tidak jelas oleh saksi sendiri. Jaksa menegaskan bahwa setiap poin dalam BAP telah ditandatangani oleh saksi di atas materai setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan oleh penyidik KPK.

Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini memang tengah menjadi sorotan publik luas. KPK terus menelisik bagaimana kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah reguler sesuai antrean, diduga dialihkan untuk kepentingan pihak tertentu melalui jalur haji khusus dengan imbalan sejumlah uang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi mendalam terkait dibukanya BAP tersebut di persidangan. Persidangan direncanakan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi kunci lainnya untuk memperjelas ke mana saja aliran uang korupsi tersebut bermuara.

Tag

MORE