Arus Publik

11 Terpidana Kasus Zina dan Miras Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

1 bulan yang lalu

Sebanyak 11 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Foto: Dok. kumparan (Sumber: kumparan - #kumparanAdalahJawaban)

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (20/8/2026) karena terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dalam prosesi yang disaksikan secara terbuka oleh warga setempat.

Para terpidana tersebut terbukti bersalah melakukan empat jenis jarimah atau hukum pidana Islam, yakni zina, ikhtilath (bermesraan bukan muhrim), khalwat (asusila), serta khamar (minuman keras). Seluruh perkara tersebut diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dari total 11 terpidana, sebanyak empat orang dijatuhi hukuman 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina. Terpidana yang menerima hukuman maksimal tersebut adalah individu berinisial AB, SA, AZ, dan MM.

Dalam perkara tersebut, para terpidana dinyatakan melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Keempatnya menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali secara penuh tanpa adanya pengurangan masa tahanan.

Selanjutnya, terdapat empat terpidana lainnya yang berinisial DI, MS, YR, dan NN. Mereka menjalani hukuman masing-masing sebanyak 22 kali cambuk karena terbukti secara sah melakukan jarimah ikhtilath atau tindakan bermesra-mesraan antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan suami istri.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir masing-masing sebanyak 25 kali cambuk, namun hukuman tersebut kemudian dikurangi setelah memperhitungkan masa penahanan selama proses hukum berlangsung, sehingga eksekusi akhir menjadi 22 kali cambuk.

Dua terpidana lainnya, yakni RM dan NA, menjalani hukuman masing-masing tujuh kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khalwat atau perbuatan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Hukuman awal yang dijatuhkan hakim adalah sebanyak 10 kali cambuk, yang kemudian dikurangi masa penahanan sehingga menjadi tujuh kali cambuk saat eksekusi.

Sementara itu, satu terpidana berinisial SK menjalani 20 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khamar. Ini merupakan pelanggaran terkait konsumsi atau perbuatan yang berkaitan dengan minuman beralkohol sebagaimana telah diatur secara tegas dalam qanun.

SK dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, yang kemudian dikurangi masa penahanan sehingga ia menjalani eksekusi sebanyak 20 kali cambukan.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat luas. Sejumlah warga terlihat memadati area Taman Sari Bustanussalatin untuk menyaksikan secara langsung proses eksekusi yang dilakukan secara terbuka di atas panggung.

Perkara dua terpidana berinisial Pale alias YS dan ND juga sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Keduanya merupakan terpidana dalam perkara ikhtilath yang menjalani hukuman masing-masing 22 kali cambuk. Perkara YS menjadi sorotan khusus karena yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pimpinan DPRA.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, memberikan penjelasan bahwa penegakan hukum harus senantiasa dibarengi dengan upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Selama ini kami tidak diam. Regu kami, regu provinsi, bahkan regu gabungan terus melakukan upaya pencegahan. Jadi, bukan hanya penindakan, tetapi pencegahan juga kita lakukan,” ujar Rizal.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana telah selesai dilaksanakan dengan lancar.

“Setelah proses pencambukan ini selesai, mereka bisa pulang dan kembali bersama keluarganya. Jadi, mereka langsung bisa kembali ke rumah masing-masing,” kata Darma.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, warga tampak terus memadati area sekitar Taman Sari Bustanussalatin untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan uqubat cambuk. Kerumunan masyarakat terlihat berkumpul di sekitar lokasi eksekusi, sementara petugas keamanan sibuk mengatur area agar pelaksanaan hukuman tetap berlangsung dengan tertib.

Sejumlah warga mengaku sengaja datang karena merasa penasaran setelah mengetahui adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Sebagian lainnya mengaku mendapatkan informasi mengenai kegiatan eksekusi ini melalui platform media sosial.

Seorang warga Banda Aceh bernama Lidiya yang berada di sekitar lokasi mengaku datang karena penasaran melihat kerumunan masyarakat yang begitu ramai.

“Saya kebetulan lewat, terus lihat ramai. Jadi berhenti sebentar untuk melihat. Selama ini saya cuma lihat pelaksanaan seperti ini dari berita,” ujarnya.

Warga lainnya, Farhan, mengaku mengetahui informasi mengenai pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dari akun Instagram resmi Satpol PP dan WH Banda Aceh. Karena rasa penasaran yang tinggi, ia kemudian memutuskan datang ke lokasi untuk menyaksikan prosesnya secara langsung.

“Saya ingin tahu prosesnya secara langsung. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan,” katanya.

Tag

MORE