JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penggelapan saldo TikTok milik influencer ternama Meicy Villia atau yang akrab disapa Vilmei, yang diduga dilakukan oleh mantan karyawannya berinisial ZK di Jakarta baru-baru ini, dengan total kerugian mencapai Rp 1,28 miliar setelah pelaku memanfaatkan celah akses akun untuk mengubah data rekening penarikan dana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Selain tersangka utama ZK, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang terlibat dalam skema penggelapan dana tersebut.
“Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penggelapan dana milik saudari Meicy Villia atau Vilmei. Tersangka utama adalah ZK, yang merupakan mantan asisten media sosial korban,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Ade Ary mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh ZK adalah dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Sebagai orang yang bertugas mengelola media sosial, ZK memiliki akses masuk ke akun TikTok milik Vilmei. Celah inilah yang digunakan pelaku untuk menguras saldo yang ada di dalam akun tersebut.
“Saudara ZK diduga mengubah data rekening pada akun TikTok milik pelapor tanpa izin, sehingga saldo yang seharusnya masuk ke rekening pelapor justru dialihkan ke rekening yang dikuasai oleh para tersangka,” lanjut Ade Ary menjelaskan secara mendalam terkait bagaimana uang tersebut berpindah tangan.
Berdasarkan hasil audit dan laporan dari pihak korban, total saldo yang berhasil dikuras oleh para tersangka mencapai angka Rp 1.284.100.000. Dana tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai sumber pendapatan di platform TikTok, termasuk dari pemberian hadiah (gifts) saat melakukan siaran langsung.
Selain ZK, dua tersangka lain yang ditahan adalah MR dan S. Keduanya diketahui berperan dalam membantu ZK menyediakan sarana untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. Polisi menyebutkan bahwa kerja sama ketiganya membuat aliran dana penggelapan ini sempat sulit dideteksi pada awalnya.
“Para tersangka lainnya berperan menyediakan rekening penampung. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ade Ary.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal terkait penggelapan dalam KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri kreatif dan influencer untuk lebih memperketat sistem keamanan akun serta melakukan pengawasan berkala terhadap staf yang diberikan kewenangan memegang akses data finansial di media sosial.
Tag







