JAKARTA – Jakarta – Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), M. Nashrul Wajdi, menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antara BPS dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat kebijakan Satu Data Kependudukan dalam upaya mempercepat transformasi digital pelayanan publik di Indonesia.
Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) M. Nashrul Wajdi mengatakan transformasi digital pelayanan publik tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Menurutnya, fondasi utama dari efektivitas layanan publik di era modern adalah integrasi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan antara lembaga penyedia data statistik dan pengelola administrasi kependudukan.
“Transformasi digital pelayanan publik tidak cukup hanya mengandalkan teknologi,” ujar M. Nashrul Wajdi dalam penjelasannya mengenai urgensi tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi.
Lebih lanjut, Nashrul menjelaskan bahwa penguatan sinergi antara BPS dan Dukcapil merupakan langkah krusial untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Ia menyoroti bahwa kehadiran Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi titik balik yang signifikan dalam ekosistem digital nasional. IKD tidak hanya memindahkan data fisik ke digital, tetapi mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan warganya.
“IKD disebut jadi game changer,” ungkap Nashrul. Ia meyakini bahwa dengan IKD, akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar seperti kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan keuangan akan menjadi jauh lebih ringkas, aman, dan efisien karena proses verifikasi data berlangsung secara real-time dan terintegrasi.
Pihak BPS terus berkomitmen untuk menyelaraskan hasil data dari berbagai survei dan sensus dengan data administrasi kependudukan yang dikelola Dukcapil. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir perbedaan data yang selama ini kerap terjadi, sehingga pemerintah memiliki basis data tunggal yang kuat untuk mengambil keputusan strategis.
Nashrul menambahkan bahwa keberhasilan Satu Data Kependudukan ini akan sangat bergantung pada seberapa kuat koordinasi antarlembaga dan kesiapan infrastruktur pendukungnya. Penggunaan IKD diharapkan mampu memangkas birokrasi yang rumit dan memberikan kepastian hukum serta keamanan data bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan penguatan integrasi ini, BPS berharap kualitas statistik sosial akan semakin meningkat, sehingga perencanaan pembangunan nasional dapat dilakukan secara lebih presisi berdasarkan kondisi riil kependudukan di lapangan yang tercatat secara digital melalui sistem IKD tersebut.
Tag






