PEKANBARU – Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo meresmikan secara langsung Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM Universitas Riau (UNRI) di Kampus UNRI, Pekanbaru, pada Jumat (18/9/2026) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Polri dan institusi pendidikan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing.
Peresmian ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi Polri dan perguruan tinggi dalam menghadapi persoalan karhutla dan kejahatan lingkungan yang semakin kompleks di masa depan.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyambut positif peresmian tersebut. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam memperkuat transformasi Polri melalui pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan kolaborasi lintas sektor.
“Atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan seluruh sivitas academica atas prakarsa dan komitmen dalam mewujudkan Pusat Studi Kepolisian ini. Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” ujar Komjen Dedi Prasetyo.
Ancaman terhadap lingkungan kini semakin berkaitan erat dengan keamanan dan kehidupan masyarakat secara luas. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga kejahatan terhadap ekosistem tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan, pendidikan, perekonomian, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI, Polri dan perguruan tinggi memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan kajian, riset, dan solusi berbasis bukti dalam mendukung pendekatan Green Policing.
Menurut Wakapolri, Pusat Studi Kepolisian harus menjadi ruang yang mempertemukan ilmu pengetahuan dengan persoalan nyata di lapangan sehingga riset dapat menghasilkan solusi yang relevan bagi masyarakat.
“Pusat Studi Kepolisian harus menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan persoalan nyata di lapangan, sekaligus memperkuat kolaborasi untuk melahirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pendekatan tersebut dinilai semakin relevan dalam menghadapi persoalan lingkungan yang kian dinamis. Green Policing tidak hanya menempatkan kepolisian pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mendorong pendekatan komprehensif yang mencakup pencegahan, edukasi, penelitian, penegakan hukum, kolaborasi, hingga pemulihan lingkungan.
Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan merupakan langkah konkret untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman empiris kepolisian.
“Dimensi keamanan, perekonomian, pendidikan, kelestarian lingkungan, demokrasi, teknologi, hingga penegakan hukum saling bertaut erat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tutur Sri Indarti.
Menurut Sri Indarti, perguruan tinggi memiliki kekuatan pada tradisi keilmuan, riset, dan daya intelektual yang dapat dipertemukan dengan pengalaman empiris kepolisian dalam menghadapi berbagai persoalan nyata di masyarakat.
Melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan, UNRI dan Polri diharapkan dapat menghasilkan kajian multidisipliner serta rekomendasi yang relevan dengan persoalan lingkungan, khususnya di wilayah Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Hermawan mengatakan bahwa Riau memiliki karakteristik persoalan lingkungan yang menjadikan daerah tersebut sebagai ruang strategis untuk pengembangan kajian Green Policing.
“Dengan kompleksitas persoalan karhutla, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, dan ancaman terhadap satwa, Riau merupakan laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan,” jelas Irjen Herry.
Polda Riau mencatat sepanjang tahun 2025–2026 telah menangani sebanyak 119 laporan polisi dan menetapkan 131 tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai angka 3.853,23 hektare.
Menurut Herry, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dengan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan masyarakat.
“Dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta kehidupan sosial masyarakat menegaskan bahwa isu lingkungan pada akhirnya juga merupakan persoalan keamanan yang harus ditangani bersama,” tambahnya.
Karena itu, Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI yang diresmikan hari ini diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan saja, tetapi berkembang menjadi ruang riset dan kolaborasi aktif yang menghasilkan rekomendasi berbasis bukti.
Wakapolri menekankan pentingnya keberlanjutan jejaring tersebut agar setiap pengetahuan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian di lapangan.
“Mari kita bangun jejaring keilmuan yang semakin kuat, terbuka, dan berkelanjutan, sehingga setiap pengetahuan yang dihasilkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri.
Tag






