TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau tercatat masih memiliki hak atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan nilai mencapai Rp861,8 miliar dari Pemerintah Pusat yang diungkapkan melalui rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 guna mendukung optimalisasi anggaran daerah di Tanjung Redeb.
Kepastian mengenai angka piutang transfer daerah ini menjadi sorotan utama dalam struktur anggaran Kabupaten Berau tahun ini. Berdasarkan rincian dalam regulasi terbaru tersebut, dana yang masih tertahan di pusat tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sektor pendapatan yang menjadi hak daerah namun belum sepenuhnya tersalurkan.
Mengacu pada dokumen resmi, Kurang bayar DBH Kabupaten Berau mencapai Rp861,8 miliar berdasarkan PMK 120/2025. Ini rinciannya yang tertuang dalam lampiran aturan tersebut, yang mencakup kewajiban pusat terhadap daerah yang harus segera diselesaikan dalam periode anggaran berjalan atau sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan kementerian terkait.
Hadirnya alokasi kurang bayar yang cukup signifikan ini diharapkan mampu memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah Kabupaten Berau. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Bumi Batiwakkal.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan terus melakukan sinkronisasi data agar sisa dana bagi hasil ini dapat ditransfer secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan rincian alokasi yang telah ditetapkan dalam PMK 120/2025 tersebut.
Tag







