TANGERANG SELATAN – Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini didesak untuk segera menelusuri lebih dalam mengenai asal-usul atau sumber uang dolar Singapura yang diduga palsu senilai SGD 340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar di wilayah Tangerang Selatan guna memberikan kepastian hukum yang transparan dan mengungkap tuntas jaringan peredaran uang tersebut hingga ke akarnya.
Penyidik Polres Tangsel diminta untuk menelusuri sumber uang dolar Singapura yang diduga palsu senilai senilai SGD340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.
Langkah penelusuran ini dinilai sangat penting untuk mengetahui secara pasti dari mana uang dalam jumlah fantastis tersebut berasal dan siapa aktor intelektual yang berada di balik kepemilikannya. Hal ini disampaikan menyusul mencuatnya laporan terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan mata uang asing palsu yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Upaya kepolisian dalam mengusut kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penemuan barang bukti semata. Sejumlah praktisi hukum menekankan bahwa pengecekan terhadap aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain sangat krusial demi objektivitas proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Penyidik harus bisa mengungkap dari mana uang itu berasal, siapa yang memberikan, dan apa motif di baliknya. Jangan sampai hanya yang di hilir saja yang diproses, tetapi aktor di hulu yang memproduksi atau menyuplai uang tersebut juga harus dikejar,” ujar salah satu pihak yang memantau jalannya kasus ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi. Penanganan kasus uang palsu dalam mata uang asing seperti dolar Singapura ini menjadi perhatian serius karena nilainya yang sangat besar dan berpotensi merugikan stabilitas ekonomi serta sistem keuangan jika tidak segera ditangani secara tuntas.
Tag






