Arus Publik

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Dinyatakan Sah

3 minggu yang lalu

Suasana sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Febrie Adriansyah terkait status tersangka TPPU. (Sumber: Berita - Detikcom)

JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Febrie Adriansyah dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, karena menilai bahwa langkah tim penyidik dalam menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum dan didasari oleh kecukupan alat bukti yang sah.

Dalam persidangan tersebut, hakim membacakan pertimbangan hukum yang mendalam sebelum mengetuk palu putusan. Hakim menyatakan bahwa segala proses formal yang dilakukan oleh institusi penegak hukum terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah dalam gugatannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan status hukum yang bersangkutan. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan hasil dari penyidikan yang terukur.

“Menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas hakim dalam ruang sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

Pertimbangan hakim juga menyentuh aspek materiil terkait penyidikan kasus TPPU ini. Hakim menilai pihak termohon (penyidik) telah menunjukkan bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. Oleh karena itu, dalil-dalil pemohon yang menyebutkan adanya pelanggaran prosedur atau kurangnya bukti tidak dapat diterima oleh pengadilan.

“Menimbang bahwa tindakan termohon dalam menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” tambah hakim dalam penjelasannya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini untuk kedua kalinya, maka proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah akan terus berlanjut. Pihak kejaksaan atau penyidik terkait kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk melimpahkan berkas perkara ke tahap selanjutnya hingga ke persidangan pokok perkara.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa penanganan kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum pemohon belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya setelah penolakan gugatan ini.

Tag

MORE