JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkapkan alasan utama di balik keputusan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan di Jakarta pada pekan ini, lantaran adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara keterangan yang diberikan oleh bersangkutan dengan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah dalam kasus TPPU tersebut diambil sebagai langkah tegas guna memastikan kelancaran proses hukum. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pendalaman materi perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut.
Menurut keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, tindakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya disparitas yang tajam antara kesaksian yang disampaikan oleh tersangka dengan bukti-bukti material yang telah dikumpulkan. Hal ini memicu kekhawatiran penyidik terkait transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Penahanan ini dilakukan karena keterangan yang bersangkutan tidak sesuai dengan fakta hukum yang kami temukan dalam proses penyidikan kasus TPPU ini,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung saat memberikan pernyataan resmi kepada awak media mengenai perkembangan kasus tersebut.
Selain alasan ketidaksesuaian keterangan, penahanan ini juga mengacu pada syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempermudah penyelesaian berkas perkara.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dalam kasus TPPU ini secara transparan dan akuntabel. Saat ini, Febrie Adriansyah telah ditempatkan di rutan untuk menjalani masa penahanan awal guna kepentingan penyidikan lebih mendalam.
Hingga saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain dan melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk memastikan seluruh unsur dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ini dapat dibuktikan secara sah di persidangan nantinya.
Tag






