Arus Terkini

Bareskrim Ungkap ABK MV King Sun Dijanjikan Bonus Rp178 Juta untuk Selundupkan 1,3 Ton Ketamin

by:
Lisa
1 bulan yang lalu

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti ketamin seberat 1,3 ton hasil sitaan dari kapal MV King Sun yang melibatkan delapan ABK tersangka. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika berskala besar di Jakarta baru-baru ini, di mana delapan orang awak kapal (ABK) MV King Sun ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat membawa 1,3 ton ketamin dengan iming-iming bonus uang sebesar Rp178 juta guna memuluskan aksi ilegal tersebut masuk ke wilayah Indonesia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kapal MV King Sun yang melintasi perairan internasional menuju Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni ketamin seberat 1,3 ton yang disembunyikan di dalam kompartemen kapal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan fakta bahwa faktor ekonomi menjadi motif utama para ABK ini nekat melakukan penyelundupan. Sindikat internasional yang mengendalikan pengiriman ini menjanjikan upah tambahan yang sangat besar kepada para awak kapal jika barang haram tersebut sampai ke tujuan dengan aman.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, memaparkan secara detail mengenai nilai janji yang diberikan oleh bandar kepada para pelaku. Upah tersebut diketahui menjadi daya tarik utama sehingga para ABK bersedia mengambil risiko hukum yang sangat berat.

“Para tersangka ini dijanjikan bonus sebesar 500 ribu Yuan atau setara dengan Rp178 juta untuk membawa masuk ketamin seberat 1,3 ton tersebut,” ujar Mukti kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta.

Saat ini, delapan ABK yang berada di atas kapal tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mukti menegaskan bahwa status mereka kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis ketamin tersebut.

“Saat ini kedelapan ABK tersebut sudah kami tahan dan statusnya sudah menjadi tersangka,” tambah Mukti mempertegas posisi hukum para pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi.

Selain mengamankan para awak kapal, Bareskrim Polri juga terus mendalami siapa sosok di balik layar yang memerintahkan pengiriman ketamin dalam jumlah tonase tersebut. Polisi menduga adanya keterlibatan sindikat narkotika lintas negara yang memiliki jaringan kuat untuk memasok barang terlarang ke pasar gelap di Indonesia.

“Kami masih terus melakukan penyidikan mendalam guna mengetahui siapa pemesan utama dan jaringan yang mengendalikan mereka dari balik layar,” tegas Mukti Juharsa.

Ketamin seberat 1,3 ton itu diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan dapat merusak ribuan generasi muda jika berhasil beredar di masyarakat. Dengan penangkapan ini, Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan yang sering menjadi jalur masuknya narkotika dari luar negeri.

Kedelapan tersangka kini dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat beratnya barang bukti yang disita serta keterlibatan mereka dalam jaringan internasional.

Tag

MORE