Arus Terkini

Kasus 1,3 Ton Ketamin di Bintan Dilimpahkan ke Bareskrim, 8 Tersangka Dibawa ke Jakarta

1 bulan yang lalu

Aparat kepolisian saat melakukan proses pelimpahan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin dari Bintan ke Bareskrim Polri di Jakarta. (Sumber: Berita - Detikcom)

BINTAN – Bareskrim Polri secara resmi mengambil alih penyidikan kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Bintan, Kepulauan Riau, dengan membawa delapan orang tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar ke Jakarta pada hari ini guna mempermudah proses pemeriksaan dan pengembangan kasus secara nasional.

Pelimpahan perkara ini dilakukan sebagai langkah strategis pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang melibatkan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis. Penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di Bintan dilimpahkan ke Bareskrim Polri agar koordinasi lintas sektoral dan internasional dapat berjalan lebih efektif.

Delapan tersangka yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar tersebut langsung diterbangkan dari Kepulauan Riau menuju markas besar Bareskrim Polri di Jakarta. Delapan tersangka WNA Myanmar dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif terkait peran mereka dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara ini.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena besarnya jumlah barang bukti yang disita. Dengan dilimpahkannya kasus ini ke tingkat pusat, kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap dalang di balik penyelundupan tersebut serta memutus rantai distribusi ketamin yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut di Bintan.

Tag

MORE