BANDUNG – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melakukan penggeledahan di kediaman Nurman Herin yang berlokasi di wilayah Bandung, Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya penyidikan mendalam terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Langkah hukum ini diambil oleh korps adhyaksa guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah berjalan saat ini.
Penggeledahan terhadap rumah Nurman Herin ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan serupa yang dilakukan sebelumnya oleh tim penyidik. Sebelum menyasar kediaman Nurman di Bandung, Tim 9 Kejaksaan Agung terpantau telah lebih dahulu melakukan penggeledahan di kediaman Don Ritto guna mencari keterkaitan aset dan aliran dana dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kejaksaan Agung menggeledah rumah Nurman Herin di Bandung terkait kasus TPPU emas 74 kg dan Rp543 miliar. Fokus utama dari tindakan penggeledahan ini adalah untuk melacak jejak aset serta mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perputaran uang dan barang berharga yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana asal.
Hingga saat ini, Tim 9 Kejaksaan Agung masih terus bekerja secara intensif di lapangan guna memastikan seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan dapat diamankan demi kelancaran proses hukum. Penanganan kasus TPPU dengan nominal yang sangat fantastis ini menjadi prioritas Kejagung dalam rangka penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.
Tag






