MAKASSAR – Kasus memilukan menimpa seorang bocah laki-laki berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang dilaporkan telah diambil paksa dari ibunya, RP, oleh seorang pria berinisial SU dan dua orang perempuan berinisial SN serta NH untuk dijadikan sebagai jaminan utang arisan online senilai Rp 300 juta pada akhir Juli 2024.
Dalam kasus yang menghebohkan publik ini, pihak kepolisian telah bergerak cepat dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Identitas para tersangka tersebut adalah seorang laki-laki berinisial SU alias WI (32), serta dua orang perempuan yang diketahui sedang dalam kondisi hamil, yakni SN alias NA (31) dan NH alias NI.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan hukum terhadap para pelaku. Ia menjelaskan bahwa meski sudah ada penetapan tersangka, dua dari tiga pelaku tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua perempuan tidak ditahan dulu karena sedang hamil besar. Itu pertimbangan faktor kemanusiaan,” kata Wahid kepada media pada Kamis (30/7).
Lantas bagaimana sebenarnya duduk perkara dari peristiwa tragis ini?
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Wahid, kasus ini bermula saat ibu korban, RP, menawarkan salah satu pelaku, yakni NH, untuk ikut bergabung dalam sebuah kelompok arisan online. Tawaran tersebut disambut baik oleh NH, yang kemudian memberikan atau mentransfer uang sebanyak Rp 300 juta kepada RP.
Setelah menerima dana tersebut, RP kemudian menyerahkan uang Rp 300 juta itu kepada seorang perempuan berinisial KH, yang disebut-sebut sebagai pemilik atau owner dari arisan online tersebut. Namun, belakangan terungkap fakta pahit bahwa HK ternyata merupakan seorang penipu. Uang arisan online sebesar Rp 300 juta tersebut dibawa kabur oleh HK.
“Korban awalnya mengajak pelaku untuk arisan online, kemudian NH mentransfer uang kepada korban Rp 300 juta. Lalu, pelapor (RP) juga kembali mentransfer uang tersebut ke owner arisan, HK. Dan ternyata HK seorang penipu,” ungkap Kompol Wahiduddin merinci alur kejadian tersebut.
Pelaku NH yang mengetahui bahwa uangnya telah raib kemudian menuntut agar RP segera mengembalikan uang Rp 300 juta miliknya. Namun, RP berada dalam kondisi tidak mampu untuk mengembalikan uang tersebut secara langsung. Akibat kebuntuan tersebut, anak RP yang masih berusia 2 tahun akhirnya disita oleh pelaku sebagai jaminan utang.
Setelah diambil secara paksa, anak balita tersebut kemudian dibawa oleh para pelaku ke wilayah Pangkep, yang merupakan tempat tinggal pelaku. Mirisnya, hubungan antara pelaku NH dan ibu korban, RP, sebenarnya adalah teman dekat.
“Pelaku berteman, memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian yang di mana isi surat perjanjian tersebut ketika pelapor tidak melunasi uang NH, maka anaknya yang akan dijadikan jaminan. Jadi, pelaku [kemudian] mengambil anak pelapor yang masih berusia 2 tahun,” jelas Wahid menutup keterangannya terkait kasus tersebut.
Tag







