Arus Publik

Debalang SAD Bukit 12 Bantah Bawa Kabur Bayi di Batanghari, Sebut Sebagai Penengah

2 bulan yang lalu

Ilustrasi bayi yang menjadi pusat persoalan antara keluarga dan Suku Anak Dalam di Batanghari, Jambi. (Foto: oatawa/Shutterstock) (Sumber: kumparan - #kumparanAdalahJawaban)

BATANGHARI – Debalang Suku Anak Dalam (SAD) Bukit Duabelas memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi terkait tuduhan komunitasnya membawa kabur bayi berusia delapan bulan berinisial G dari rumah aman di Kabupaten Batanghari, Jambi, yang berawal dari persoalan internal keluarga salah satu anggotanya.

Debalang SAD Bukit Duabelas secara tegas membantah tudingan bahwa komunitasnya telah membawa kabur bayi berinisial G tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan yang terjadi bukanlah konflik yang melibatkan Suku Anak Dalam secara institusional, melainkan merupakan persoalan keluarga yang kebetulan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota SAD.

Kehadiran Debalang di Dinas Sosial bertujuan untuk meluruskan informasi yang dinilai telah mencemarkan nama baik masyarakat SAD di mata publik.

“Kami datang ke sini untuk membersihkan nama baik Suku Anak Dalam. Kami tidak pernah menyerang atau merebut anak itu. Berita yang menyebut SAD membawa kabur bayi itu tidak benar,” kata Debalang dengan tegas dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi saat bayi tersebut dibawa dari Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batanghari. Menurutnya, pada saat itu masyarakat SAD sebenarnya sedang menunggu kedatangan Temenggung yang telah dijadwalkan hadir dalam sebuah pertemuan resmi.

Namun, karena sosok Temenggung belum juga datang ke lokasi, rombongan warga SAD tersebut memutuskan untuk pulang sejenak dengan tujuan menjemput sang pemimpin adat. Debalang menyatakan bahwa tindakan tersebut sama sekali bukan bertujuan untuk melarikan bayi tersebut dari pengawasan otoritas terkait.

“Kalau niat kami buruk, tentu kami tidak akan datang setiap kali ditelepon atau diundang. Kami selalu hadir karena niat kami baik,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, ketika ditanya lebih mendalam mengenai alasan mengapa bayi tersebut sempat dibawa keluar dari rumah aman, Debalang menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan secara spontan oleh masyarakat yang ingin menjemput Temenggung agar proses penyelesaian persoalan keluarga ini dapat segera dilakukan.

Debalang mengaku bahwa dirinya sebenarnya telah memberikan peringatan dan menasihati warga agar bayi tidak dibawa terlebih dahulu sebelum Temenggung hadir di lokasi.

“Saya sudah menasihati supaya jangan dibawa dulu kalau Temenggung belum datang. Tapi masyarakat berpikir hanya ingin menjemput Temenggung agar persoalan ini cepat selesai. Bukan untuk melarikan anak,” katanya memberikan pembelaan.

Bantah Memperjualbelikan Bayi

Selain masalah membawa kabur anak, Debalang juga membantah keras isu yang beredar luas di masyarakat yang menyebutkan bahwa bayi tersebut telah diperjualbelikan seharga Rp 20 juta. Berdasarkan penjelasan dari pihak keluarga yang selama ini mengasuh bayi tersebut, ia menyatakan tidak pernah ada transaksi jual beli anak seperti yang dituduhkan.

Ia melanjutkan bahwa menurut informasi yang diterimanya, bayi tersebut hanya dititipkan untuk diasuh. Hal ini dikarenakan ayah kandung sang bayi merasa tidak mampu lagi merawat anaknya setelah berpisah dengan ibu kandungnya.

“Dari keterangan keluarga yang mengasuh, tidak ada jual beli anak. Ayahnya hanya meminta tolong agar anak itu diasuh karena tidak sanggup merawat sendiri,” ungkapnya.

Debalang menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan inilah yang mendorong masyarakat SAD untuk ikut serta membantu sebagai penengah dalam konflik internal tersebut.

“Yang mengasuh anak itu masih ada hubungan keluarga dengan kami. Jadi sebenarnya ini urusan keluarga, bukan urusan Suku Anak Dalam. Kami hanya diminta membantu menengahi,” ujarnya lagi.

Terkait rencana proses pengembalian bayi kepada ibu kandungnya, Debalang meminta syarat agar penyerahan dilakukan dengan dihadiri oleh kedua orang tua kandung secara langsung. Hal ini dimaksudkan agar tidak muncul persoalan hukum maupun hukum adat di kemudian hari.

“Harapan kami, ibu kandung dan bapak kandung hadir bersama. Kami tidak mau salah menyerahkan anak karena nanti kami bisa dituntut secara hukum maupun secara adat,” tuturnya.

Menurut pandangan Debalang, kepastian kehadiran kedua orang tua kandung sangat diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang sah agar tidak muncul sengketa perebutan anak lagi di masa depan.

Duduk Perkara Kasus Bayi G

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang bayi berinisial G (8 bulan) diduga telah dijual oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial TH kepada oknum anggota salah satu suku di Jambi dengan nominal harga Rp 20 juta. Bayi G dilaporkan hilang sejak tanggal 7 Juli setelah dibawa pergi oleh sang ayah. TH diketahui memang memiliki kerabat yang berasal dari suku tersebut.

Keberadaan bayi G kemudian berhasil dilacak oleh ibu kandungnya yang berinisial PSR. Setelah mengetahui lokasi anaknya, PSR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari untuk ditindaklanjuti.

Pihak kepolisian kemudian menemukan bayi G sedang bersama seorang perempuan paruh baya dari suku tersebut. Kuasa hukum PSR, Prayogi Yulisti, mengungkapkan bahwa perempuan paruh baya itu mengaku kepada penyidik kepolisian telah menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada TH sebagai imbalan.

“Dalam pengakuannya kepada penyidik, ibu tersebut telah menyerahkan uang Rp 20 juta kepada ayah kandung bayi,” ungkap Prayogi.

Pada tanggal 21 Juli, polisi memanggil PSR untuk dipertemukan kembali dengan sang putri. Namun, dalam proses tersebut, sekelompok orang dari oknum suku tersebut datang hingga akhirnya terlibat cekcok mulut yang cukup hebat.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, bayi G kemudian diputuskan untuk dibawa ke Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batanghari guna menjalani observasi kesehatan dan perlindungan sementara bagi sang bayi.

Namun secara mengejutkan, bayi G kembali dibawa kabur oleh perempuan paruh baya tersebut dari lingkungan rumah aman pada hari Jumat (24/7). Kejadian ini sangat disayangkan oleh pihak kuasa hukum korban.

“Kepala UPTD PPA mengatakan kelompok tersebut masuk ketika pengamanan lemah lalu membawa bayi,” jelas Prayogi.

Kembali Dibawa ke Rumah Aman

Menindaklanjuti insiden pembawaan bayi secara paksa tersebut, Polres Batanghari bersama dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari, UPTD PPA, serta para pimpinan kelompok suku terkait menggelar diskusi bersama. Hasil dari pertemuan tersebut menyepakati bahwa bayi G harus dikembalikan dan dititipkan lagi ke Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari.

“Hasil diskusi hari ini, keputusan terkait bayi G dititipkan kembali di UPTD PPA Batanghari. Kelompok tersebut menyerahkan kembali penitipan dan perawatan bayi ke UPTD,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M Fachri Rizky.

PSR Tolak Penyerahan dengan Syarat

PSR sebenarnya telah dihubungi untuk bertemu kembali dengan putrinya pada Senin (27/7). Namun, ia memilih untuk tidak hadir karena menolak bertemu langsung dengan oknum anggota suku tersebut dalam proses penyerahan anaknya. PSR mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat cekcok dan intimidasi yang terjadi sebelumnya.

“Kami sudah memberikan konfirmasi bahwasanya kami tidak bersedia untuk menerima penyerahan G kalau penyerahan itu dihadap-hadapkan langsung dengan kelompok tertentu itu dengan ibu kandung. Mengingat pertimbangan keamanan dan keselamatan nyawa ibu korban, di mana Selasa kemarin kami mendapatkan ancaman intimidasi juga pembunuhan, dan itu menjadi pertimbangan trauma yang mendalam bagi Ibu. Dan kami tidak mau bernegosiasi apa pun,” tutur Prayogi Yulisti selaku kuasa hukum.

Menurut keterangan Prayogi, permintaan penyerahan yang harus dihadiri oleh kelompok tersebut muncul karena adanya keinginan tertentu dari pihak mereka.

“Ada pernyataan bahwasanya penyerahan ini kenapa harus dilakukan langsung oleh pihak kelompok tertentu itu, karena ada keinginan dari pihak kelompok tertentu itu agar pasangan yang selama ini mengasuh bayi G dapat diberikan waktu bertemu kalau seandainya kedua pasangan yang selama ini merawat bayi G itu rindu atau kangen atau pengin bertemu,” tambahnya.

Pihak PSR secara tegas menolak permintaan tersebut demi kepastian hukum dan keamanan kliennya.

“Nah, itu yang kami tidak bisa penuhi karena ini secara absolut berdasarkan undang-undang, berdasarkan hukum, tidak ada keharusan kami untuk menyetujui negosiasi apa pun terhadap bayi G, yaitu anak ibu kandung,” tegas Prayogi.

PSR juga diketahui telah membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Jambi terkait peristiwa bayi G yang dibawa kabur dari rumah aman. Laporan tersebut resmi dibuat pada Senin (27/7).

Mengenai dugaan kasus penjualan bayi, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk rangkaian peristiwanya masih dalam pemeriksaan, dan dugaan peran ayah kandung yang melakukan penjualan sedang kami dalami,” pungkas Fachri.

Tag

MORE