Arus Publik

MUI Desak Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung (Tax Credit) Hindari Double Tax

2 bulan yang lalu

Wakil Ketua Umum MUI KH. M. Cholil Nafis saat memberikan keterangan terkait integrasi zakat dan pajak dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. (Sumber: kumparan - #kumparanAdalahJawaban)

JAKARTA SELATAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum KH. M. Cholil Nafis secara resmi mendesak pemerintah untuk segera mengubah skema integrasi zakat dan pajak agar pembayaran zakat dapat diakui langsung sebagai pengurang kewajiban pajak (tax credit) dalam acara pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7) guna menghapuskan beban pajak ganda yang selama ini ditanggung umat Islam.

Kebijakan tersebut dinilai sangat diperlukan agar umat Islam tak lagi menanggung beban pajak ganda atau double tax. Aspirasi strategis ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI KH. M. Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tersebut.

Ia menerangkan, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, zakat yang dibayar lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung besaran pajak yang dibayarkan.

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar Cholil.

Cholil menambahkan, dana zakat yang dihimpun melalui Baznas maupun LAZ memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan pembangunan nasional, terutama untuk pemberantasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan memperkuat kesejahteraan umat.

Maka, ia menegaskan akan adil bila kewajiban zakat bagi umat muslim diproporsikan sebagai pemenuhan kewajiban pajak pada negara.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tambah Cholil.

Lebih lanjut, Baznas tak akan mampu menjangkau potensi penghimpunan dan penyaluran zakat bila tak ditopang oleh keanekaragaman LAZ berbasis masyarakat. Pengintegrasian skema zakat-pajak merupakan satu dari sekian agenda strategis ekonomi yang dibahas dalam KUII VIII pada 24-26 Juli mendatang.

Pembukaan KUII VIII tersebut dihadiri sejumlah jajaran tokoh nasional, seperti Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua Umum MUI KH Ahmad Iskandar, serta para Duta Besar negara-negara sahabat.

Tag

MORE