Arus Publik

Pengelolaan Sampah Masuk Raperda Lingkungan Hidup, DPRD Samarinda Bahas Teknologi Pengolahan

2 bulan yang lalu

Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar, saat memaparkan urgensi penerapan teknologi dalam Raperda Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah. (Sumber: arusbawah.co - Mengalir Dengan Jernih)

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda saat ini tengah menggodok dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup guna memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayah Kota Samarinda. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya legislatif dalam menghadapi tantangan volume sampah yang terus meningkat, dengan fokus utama pada pemanfaatan inovasi teknologi agar pengelolaan limbah menjadi lebih efektif dan terintegrasi.

Anggota DPRD Samarinda, Anhar, menyebutkan bahwa aturan ini akan fokus pada penggunaan teknologi modern untuk mengolah sampah agar tidak menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Menurutnya, ketergantungan pada lahan TPA harus mulai dikurangi dengan cara mengubah pola pikir serta metode penanganan sampah dari hulu ke hilir menggunakan peralatan yang lebih canggih.

“Kita ingin sampah bukan lagi masalah, tapi bisa bernilai ekonomi dengan teknologi yang tepat,” ujarnya saat memberikan keterangan terkait poin-poin krusial yang dibahas dalam Raperda tersebut.

Anhar menekankan bahwa dengan teknologi pengolahan yang mumpuni, sampah yang selama ini dianggap sebagai beban lingkungan dapat dikonversi menjadi sumber daya yang bermanfaat. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kota Samarinda ke depannya.

Selain mengatur mengenai infrastruktur dan teknologi, Raperda Lingkungan Hidup ini juga akan mengatur peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan di Samarinda. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah, sektor swasta, dan warga dalam menciptakan ekosistem lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Tag

MORE