SAMARINDA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait izin pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, di mana pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, pada Rabu (24/7/2024).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas aliran dana dan praktik gratifikasi di sektor pertambangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, dalam pelaksanaan agenda pemeriksaan tersebut, tidak semua pihak yang dipanggil memenuhi undangan penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan proses penyidikan ini. Ia mengungkapkan bahwa dari belasan nama yang masuk dalam daftar panggil, hanya separuhnya yang menampakkan diri di hadapan tim penyidik.
“Hari ini bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari 12 orang yang dipanggil, yang hadir ada 6 orang saksi,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Tessa merincikan identitas para saksi yang hadir memenuhi panggilan tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta hingga staf perusahaan yang diduga berkaitan dengan alur distribusi atau perizinan batu bara di wilayah tersebut.
Adapun enam saksi yang hadir di antaranya adalah AH selaku karyawan swasta, AEP yang menjabat sebagai Staf Bagian Keuangan PT Sinar Kumala Naga, dan M dari unsur swasta. Selain itu, terdapat pula saksi berinisial A selaku pemegang saham PT Sinar Kumala Naga, pengusaha berinisial S, serta satu saksi lainnya berinisial RS.
Penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan kepada para saksi guna mendalami peran Rita Widyasari dalam penerimaan gratifikasi dari para pengusaha tambang. KPK fokus pada proses pemberian izin serta kompensasi ilegal yang diduga diterima oleh mantan bupati tersebut selama masa jabatannya.
Sementara itu, terhadap enam saksi lainnya yang mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan, KPK memberikan imbauan tegas agar mereka kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah dapat menghambat jalannya penyidikan kasus yang telah menyita perhatian publik di Kalimantan Timur ini.
“Kami ingatkan kepada para saksi yang belum hadir untuk memenuhi panggilan berikutnya, karena keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini,” tegas Tessa.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya. Rita diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah terkait perizinan pelaksana proyek dan perizinan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk di sektor pertambangan batu bara yang menjadi komoditas utama di wilayah tersebut.
Tag







