SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur secara resmi merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera menyetorkan kembali dana sebesar Rp1,19 miliar ke kas daerah setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian pada 42 proyek pembangunan di lingkungan pemerintah kota. Berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran terbaru, tim auditor menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada puluhan proyek fisik yang tersebar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda.
Audit mendalam yang dilakukan BPK tersebut mengungkap total temuan nilai kerugian atau kelebihan bayar yang mencapai angka Rp2,67 miliar dari total 42 proyek yang diperiksa. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas pendidikan, hingga renovasi sarana kesehatan yang dibiayai oleh APBD Kota Samarinda. Namun, dari total temuan tersebut, setelah melalui proses klarifikasi dan penyelesaian administratif, BPK menegaskan bahwa jumlah sisa yang wajib segera dikembalikan oleh pihak pelaksana atau rekanan ke kas daerah adalah sebesar Rp1,19 miliar.
Berdasarkan rincian laporan tersebut, Dinas PUPR Samarinda menjadi instansi dengan jumlah proyek bermasalah paling signifikan mengingat besarnya alokasi anggaran infrastruktur di dinas tersebut. Sementara itu, di lingkungan Disdikbud dan Dinkes, temuan audit menyoroti kekurangan volume pada pengerjaan fisik bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani antara pemerintah dan pihak ketiga.
Menanggapi hasil audit yang cukup menyita perhatian publik ini, Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Masumi, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima dokumen LHP dari BPK. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan bertindak kooperatif dan memastikan seluruh rekomendasi dari auditor negara tersebut dijalankan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan segera berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama PUPR, Disdikbud, dan Dinkes untuk segera melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran atau kekurangan volume tersebut,” ujar Masumi dalam keterangan resminya kepada media.
Lebih lanjut, Masumi menjelaskan bahwa proses tindak lanjut sedang berjalan dan beberapa rekanan mulai melakukan penyetoran kembali. “Kami akan terus memantau proses setor balik ini hingga mencapai angka yang direkomendasikan BPK. Ini adalah bagian dari komitmen Pemkot Samarinda untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, BPK dalam laporannya juga memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan dalam memastikan setiap pengerjaan proyek sesuai dengan kontrak. BPK menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi pemicu utama timbulnya kekurangan volume yang berujung pada kerugian keuangan daerah.
“Setiap progres pekerjaan harus dipantau secara ketat agar sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” tulis BPK dalam kutipan ringkasan eksekutif laporannya sebagai bentuk evaluasi untuk Pemkot Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, juga telah memberikan arahan tegas kepada jajarannya agar temuan serupa tidak kembali terulang di tahun-tahun mendatang. Ia meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi pengerjaan proyek sebelum melakukan pembayaran penuh kepada pihak kontraktor.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat. Jangan sampai ada kekurangan volume yang menjadi temuan berulang. Semua harus dikembalikan ke kas negara atau daerah jika ada kelebihan bayar. Integritas dalam pembangunan fisik adalah prioritas kami,” tegas Andi Harun menyikapi hasil audit tersebut.
Dengan adanya temuan ini, Pemkot Samarinda kini memiliki kewajiban untuk menuntaskan penyetoran dana Rp1,19 miliar tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, guna mempertahankan predikat opini keuangan dari BPK pada periode pemeriksaan berikutnya.
Tag







